10 Kasus yang Mengguncang Hukum Indonesia


Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.

Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
1. Kasus Nenek Minah

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2. Kasus Susu Formula Berbakteri

Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.

3. Kasus Mantri Desa Misran

Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.

4. Kasus Hendarman Supandji

Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.

5. Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.

7. Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

8. Kasus iPad

Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.

9. Kasus Citizen Lawsuit

Gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang

Kini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus. "Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya.

Blog Ini Didukung Oleh :

0 comments:

Post a Comment