10 Kasus yang Mengguncang Hukum Indonesia
Sepanjang
2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung
meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario
dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.
Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
1. Kasus Nenek Minah
Pada
19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan
bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari
Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda
putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih
Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus
bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang
adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun,
pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.
Lantas,
salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap
diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan
Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri
tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit.
Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs
tetap bungkam.
3. Kasus Mantri Desa Misran
Mantra
desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009.
Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan
dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu
setelah itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri
memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU
Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011.
Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh
Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam
kondisi darurat. MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No
36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai
kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan
perundangan,”.
4. Kasus Hendarman Supandji
Hukum
Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial
review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan
HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali
ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia,
bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.
Lewat
berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan
Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK
memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa
jabatan Presiden.
5. Kasus Prita Mulyasari
Drama
hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden
2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember
2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari
dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita
karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun,
MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan
Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam
Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan
selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa
Peninjauan Kembali (PK).
6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
MA
mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH
menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah
secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta
illegal.
Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI
Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk
Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II
mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK.
Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan
putusan MA dalam kasasi.
7. Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN
Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung
yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa
mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.Orang
nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso
Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini.
Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta
kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang
disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang
terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung
Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi
sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1
tahun.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan
pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk
Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
8. Kasus iPad
Dua
terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha
Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa
menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak
bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun,
jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA. Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.
9. Kasus Citizen Lawsuit
Gugatan
warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi
alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini,
maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara
berbuat sesuatu Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan
menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI,
Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum
HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan
melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.
Sebelumnya,
untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus
pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun
terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS
dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.
10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang
Kini,
masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau
hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim
agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat
parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus. "Klausul-klausul
baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias
sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi
dalam amar putusannya.
Blog Ini Didukung Oleh :
0 comments:
Post a Comment