Nasib Penegakan Hukum Islam di Indonesia Ditentukan oleh 7 Orang Ini
Mayoritas penduduk Indonesia yang
beragama Islam masih mengakui hukum Islam yang tersalurkan di pengadilan agama.
Nah, di pundak 7 orang yang duduk di Mahkamah Agung (MA) inilah seluruh perkara
hukum Islam ditegakkan. Dari perceraian hingga ekonomi syariah. Siapa saja
mereka?
Ketujuh orang tersebut adalah
hakim agung agama yang duduk di kamar peradilan agama. Mereka adalah :
1. Dr Ahmad Kamil,
2. Dr Andi Syamsu Alam,
3. Prof Dr Abdul Manan,
4. Dr Habiburrahman,
5. Dr Hamdan,
6. Dr Mukhtar Zamzami dan ,
7. Prof Dr Rifyal Ka'bah.
Ketujuh orang ini, selain
dituntut mampu menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali, juga diharapkan
mampu melakukan pembaruan hukum Islam. Berbekal
pengalaman dan pendidikan yang maksimal, para hakim agung dari lingkungan
peradilan agama terbukti telah beberapa kali melakukan pembaruan hukum.
"Hakim agung sudah
berkali-kali mengeluarkan putusan yang baru," kata Andi Syamsu Alam yang
juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Agama seperti dilansir website MA, Senin
(1/4/2013).
Ia mencontohkan pemberian bagian
warisan kepada anak tiri yang bukan ahli waris melalui lembaga wasiat wajibah
dengan alasan tidak ada lagi ahli waris yang lain.
Masih dalam bidang waris, pernah
pula hakim agung dari peradilan agama memberi bagian kepada anak non-muslim
melalui lembaga wasiat wajibah dengan alasan di Indonesia tidak ada kafir
harbi. Kalau ahli waris hanya anak perempuan, dia menghijab paman dengan alasan
walad, yang dalam bahasa Arab berarti anak laki-laki dan anak perempuan.
"Banyak lagi yang lain
seperti mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan suami secara Islam oleh
isteri pertama yang beragama Buddha (dibatalkan setelah istri meninggal dunia).
Dengan demikian asas personalitas keislaman tidak lagi berlaku mutlak,
terlebih-lebih lagi pada kasus-kasus ekonomi syariah," kata Andi
menegaskan.
Blog Ini Didukung Oleh :
0 comments:
Post a Comment