Sistem politik Negara Liberal, Negara komunis & Indonesia
1. Sistem politik di Negara yang berpaham Liberal (Amerika Serikat)
Proses
politik dan mekanisme politik pada Negara yang berpaham liberal
tergantung dari konstitusi Negara tersebut. Di Amerika Serikat (AS)
system politik dijalankan berdasarkan Konstitusi AS tahun 1787 dengan
nama “Declaration Of Independence”. Dalam ketentuan konstitusi ini,
corak politik yang dianut adalah Demokrasi Liberal. Ketentuan sistem
politik Amerika Serikat antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Amerika Serikat menganut pemisahan kekuasaan antara legislatif
(congress) yang memiliki fungsi perundangan eksekutif (Presiden dan
menterinya) yang memiliki fungsi pemerintahan, dan yudikatif (MA) yang
mempunyai fungsi peradilan. Masing-masing lembaga merupakan lembaga
tertinggi di bidangnya. Apabila terjadi konflik antara lembaga
legislatif dan lembaga eksekutif, yang menengahi adalah lembaga
yudikatif.
b.
Ketiga lembaga itu saling menguji atau membatasi dan mengontrol (check
and balance) sehingga tidak ada yang lebih dominan satu dengan yang
lainnya. Contohnya legislatif mengawasi tindakan pemerintah dan membuat
public policy, dua kamar di congress mempunyai kedudukan yang sama
sehingga tidak ada putusan yang hanya disetujui oleh salah satu kamar.
Dalam mengangkat menteri, presiden harus mendapat persetujuan 2/3
anggota senat, undang-undang yang dibuat congress harus mendapat
persetujuan presiden, presiden dalam mengangkat jaksa agung harus
mendapat persetujuan 2/3 anggota senat, presiden dapat dipecat oleh
congress.
c.
Legislatif dilaksanakan oleh congress (seperti parlemen di Inggris)
congress terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu senat (utusan
negara-negara dan DPR (House of Representative). Anggota DPR dipilih
setiap empat tahun dan mewakili seluruh rakyat Amerika Serikat, bukan
mewakili rakyat satu negara bagian. Sedangkan senat terdiri dari 100
orang yang mewakili rakyat satu negara bagian, masing-masing dua orang.
Besar kecilnya negara bagian tidak dibedakan. Setiap anggota congress
disebut congressman. Congressman yang duduk di House of Representative
disebut Representative, sementara yang duduk di senat disebut senator,
masa jabatan senator adalah 6 tahun.
d.
Eksekutif sesuai dengan sistem presidensial yang diterapkan, sehingga
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada congress, dan menteri-menteri dalam
kabinet juga tidak bertanggung jawab kepada congress karena diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden.
e.
Kekuasaan yudikatif dijalankan. MA (Supreme of Court) terhadap semua
perkara, kecuali soal impeachment (pemberhentian dari jabatan publik,
biasanya ditujukan kepada kepala Negara, karena telah melakukan
perbuatan tidak terpuji, melalui mekanisme sesuai peraturan
perundang-undangan . Asas yang diterapkan adalah persamaan. Selama
berkelakuan baik, masa jabatan anggota Supreme of Court adalah seumur
hidup.
2. Sistem politik di Negara yang berpaham Komunis (RRC/Cina)
RRC
merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik.
Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi
kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara
Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh tahun 1991) dan Tiongkok (RRC).
Demokrasi rakyat di Republik Rakyat Cina khususnya, merupakan hasil
perkembangan politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara golongan
komunis dan golongan antikomunis. Sistem politik RRC didasarkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai
Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat keputusan
berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang
tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka.
Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau
doktrin.
b.
Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti
Ching. Tetapi baru tahun pada 1954, secara mapan Konstitusi Cina
ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional yang menyebutkan, antara lain
bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini,
dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus
demokrasi yang memenuhi fungsi kediktatoran. Bentuk khusus ini tumbuh
dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum Uni Soviet runtuh
tahun 1991), dan Tiongkok (RRC). Republik Rakyat Cina khususnya, sebagai
hasil perkembangari politik yang amat kaku dan penuh ketegangan antara
golongan komunis dan antikomunis. Di negara tersebut hanya diakui satu
partai dalam masyarakat (golongan-golongan lain disingkirkan dengan
paksa).
3. Sistim politik di Indonesia Sistem politik indonesia
Didasarkan
pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
a. Ide kedaulatan rakyat
b. Negara berdasarkan atas hukum
c. Bentuk Republik
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
f. Sistem Perwakilan
g.
Sistem peemrintahan presidensiil Sistem politik yang ingin di wujudkan
sejak kemerdekaan adalah sistem politik demokrasi. Demokrasi yang hendak
dikembangkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila; sehingga system
politik di Indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi Pancasila.
Blog Ini Didukung Oleh :
0 comments:
Post a Comment