4 Putusan Kontroversial MA
Putusan hukum 130 hari penjara untuk Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring milik majikannya memang telah mencederai rasa keadilan rakyat Indonesia. Adanya kasus ini semakin mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap rakyat miskin. Hakim Mahkama Agung (MA) yang mendapat sorotan adalah Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama. Dua hakim inilah yang memberi putusan bersalah Rusminah dan Prita Mulyasari yang berurusan dengan hukum terkait keluhannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit.
1. Kasus Prita Mulyasari
Prita
berurusan dengan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik RS Omni
Internasional, Tangerang. Prita mengeluh kepada temannya lewat surat
elektronik atas pelayanan rumah sakit tersebut yang tidak memuaskan.
Imam
Harjadi sebagai ketua majelis memutuskan bebas kepada Prita, tetapi ia
kalah dalam voting oleh Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama hakim
anggota.Kedua hakim tersebut memutuskan Prita bersalah dengan hukuman 6
bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Saat ini kasusnya
dalam proses peninjauan kembali (PK).
2. Kasus Pembunuhan Alda Risma
Alda
ditemukan tewas pada Rabu (13/12/2006) di Hotel Grand Menteng, Jakarta
Pusat. Pada tubuh korban ditemukan 25 titik bekas suntikan. Ferry Surya
Perkasa, kekasih Alda, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus
2007.
Namun di tingkat MA, hakim Imam Harjadi dan
Zaharuddin Utama mengabulkan permohonan PK Ferry. ikabulkannya PK pelaku
pada 2 Februari 2011 itu mengurangi hukuman menjadi 8 tahun dari
tuntutan awal selama 15 tahun. Pada 13 Mei 2011 kemudian Feryry bebas
bersyarat.
3. Kasus Artalyta Suryani
Artalyta
Suryani alias Ayin yang divonis 5 tahun karena terterbukti menyuap
jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dollar AS mendapat pengurangan
menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim Imam
Haryadi bersama anggota majelis lain Djoko Sarwoko (ketua), Hatta Ali,
Krisna Harahap dan Sofyan Martabaya yang mengurangi hukuman Ayin
bertentangan dengan putusan di tingkat kasasi yang memvonis lima tahun
penjara dan denda Rp 250 juta.
4. Kasus Rasminah
Putusan
kontroversial terbaru Imam Haryadi dan Zaharuddin Utama adalah ketika
menghukum Rasminah 130 hari penjara. Rasminah yang dituduh mencuri 6
piring sebenarnya dinyatakan bebas oleh ketua majelis, Artidjo Alkotsar,
namun dia kalah voting dengan dua hakim tersebut
Blog Ini Didukung Oleh :
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....