Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq Pernah Terlibat Kasus Penipuan
Hubungan
antara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sebenarnya sudah lama.
Dua orang ini juga pernah terlibat urusan di polisi dengan PT Osami
Multimedia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan voucher
telekomunikasi pada tahun 2005. Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad ini
adalah pernah jadi Direktur PT Atlas Jaringan Satu, di mana Luthfi Hasan
Ishaaq yang kini menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi itu
adalah Komisaris Utama. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai perusahaan
Luthfi Hasan Ishaaq ketika masih menjadi Bendahara Umum Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
Kasus ini pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada proses persidangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kala itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Luthfi Hasan Ishaaq, bendahara umum DPP PKS dalam kasus penipuan sebesar Rp 5,4 miliar. Dalam kasus ini dirut PT Atlas Olong Achmad Fadli Luran atau yang kini popular Ahmad Fathanah menerima dana untuk dibelikan voucher pesanan Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad Husain.
Kasus ini bermula ketika PT Atlas lewat dirutnya Olong Achmad Fadli Luran membuat perjanjian untuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami Multimedia, milik Amalia Murad. Belakangan PT Atlas melakukan wan prestasi, dimana saat memasuki bulan keempat ternyata penyediaan voucher itu tersendat. Sehingga masih menyisakan sebesar Rp 5,4 miliar dan hingga kini belum terealisasi. Kasus tersebut menyeret nama Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I, Luthfi Hasan Ishak yang juga bendahara umum DPP PKS.
Kasus ini pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada proses persidangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kala itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Luthfi Hasan Ishaaq, bendahara umum DPP PKS dalam kasus penipuan sebesar Rp 5,4 miliar. Dalam kasus ini dirut PT Atlas Olong Achmad Fadli Luran atau yang kini popular Ahmad Fathanah menerima dana untuk dibelikan voucher pesanan Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad Husain.
Kasus ini bermula ketika PT Atlas lewat dirutnya Olong Achmad Fadli Luran membuat perjanjian untuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami Multimedia, milik Amalia Murad. Belakangan PT Atlas melakukan wan prestasi, dimana saat memasuki bulan keempat ternyata penyediaan voucher itu tersendat. Sehingga masih menyisakan sebesar Rp 5,4 miliar dan hingga kini belum terealisasi. Kasus tersebut menyeret nama Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I, Luthfi Hasan Ishak yang juga bendahara umum DPP PKS.
Amalya
Murad yang dihubungi membenarkan bahwa pihaknya pernah melaporkan ke
dua orang tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak ingin
menjelaskan lebih jauh tentang peristiwa yang pernah menimpa
perusahaannya pada tahun 2004 tersebut. “Saya sudah hampir lupa, namun
Olong Ahmad itu sudah pernah divonis bersalah di PN Jakarta dalam kasus
yang kami ajukan tersebut,” kata Amalya.
Blog Ini Didukung Oleh :
0 comments:
Post a Comment