Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq Pernah Terlibat Kasus Penipuan

 
Hubungan antara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sebenarnya sudah lama. Dua orang ini juga pernah terlibat urusan di polisi dengan PT Osami Multimedia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan voucher telekomunikasi pada tahun 2005. Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad ini adalah pernah jadi Direktur PT Atlas Jaringan Satu, di mana Luthfi Hasan Ishaaq yang kini menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi itu adalah Komisaris Utama. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai perusahaan Luthfi Hasan Ishaaq ketika masih menjadi Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kasus ini  pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada proses persidangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kala itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Luthfi Hasan Ishaaq, bendahara umum DPP PKS dalam kasus penipuan sebesar Rp 5,4 miliar. Dalam kasus ini dirut PT Atlas Olong Achmad Fadli Luran atau yang kini popular Ahmad Fathanah menerima dana untuk dibelikan voucher pesanan Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad Husain.

Kasus ini bermula ketika PT Atlas lewat dirutnya Olong Achmad Fadli Luran membuat perjanjian untuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami Multimedia, milik Amalia Murad. Belakangan PT Atlas melakukan wan prestasi, dimana saat memasuki bulan keempat ternyata penyediaan voucher itu tersendat. Sehingga masih menyisakan sebesar Rp 5,4 miliar dan hingga kini belum terealisasi. Kasus tersebut menyeret nama Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I, Luthfi Hasan Ishak yang juga bendahara umum DPP PKS.
Amalya Murad yang dihubungi membenarkan bahwa pihaknya pernah melaporkan ke dua orang tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak ingin menjelaskan lebih jauh tentang peristiwa yang pernah menimpa perusahaannya pada tahun 2004 tersebut. “Saya sudah hampir lupa, namun Olong Ahmad itu sudah pernah divonis bersalah di PN Jakarta dalam kasus yang kami ajukan tersebut,” kata Amalya.

Blog Ini Didukung Oleh :


0 comments:

Post a Comment